Foto 8 Warga mana sangaji yang di Bebaskan
Tidore — Guraici Tv.com – Delapan dari sebelas warga adat Maba Sangaji yang sempat diproses hukum buntut aksi unjuk rasa di PT. Position akhirnya menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Jumat (24/10/2025).
Sebelas warga adat tersebut ditahan sejak 19 Mei 2025 dan telah divonis hukuman bervariasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Soasio. Delapan orang menjalani hukuman 5 bulan 11 hari penjara, sementara tiga lainnya dijatuhi tambahan hukuman 2 bulan penjara.
Delapan warga adat yang bebas hari ini antara lain Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Sahil Abubakar, Yasir Hi. Samad, Hamim Djamal, Jamaludin Badi, Umar Manado, dan Salasa Muhammad. Sedangkan Indrasani Ilham, Alaudin Salamudin, dan Nahrawi Salamudin masih menjalani sisa masa hukuman.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Sa’id Mahdar, membenarkan pembebasan tersebut.
“Hari ini delapan warga binaan Rutan Soasio dari Maba Sangaji resmi bebas murni setelah menjalani masa pidana penuh,” ujarnya.
Menurut Sa’id, proses hukum terhadap warga Maba Sangaji berjalan secara transparan dan berkeadilan.
“Kekerasan hanya membawa kerugian bagi diri sendiri. Semoga pengalaman ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan mereka dapat berkontribusi positif bagi masyarakat,” katanya.
DPR RI Soroti Kriminalisasi Warga Adat
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira,
menyampaikan keprihatinan mendalam atas vonis yang dijatuhkan PN Soasio terhadap 11 warga adat Maba Sangaji. Menurutnya, kasus ini menggambarkan ketegangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan HAM, dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
“Dalam perspektif reformasi regulasi dan HAM, sistem hukum kita masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi masyarakat adat dan pembela lingkungan,” tegas Andreas.
Ia menilai, keputusan pengadilan yang tidak mengakui warga Maba Sangaji sebagai pembela lingkungan menunjukkan adanya celah besar dalam harmonisasi hukum antara UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan UU Minerba.
“Vonis terhadap warga yang mempertahankan tanah adatnya sendiri menunjukkan kegagalan sistem peradilan dalam membela hak masyarakat,” ujar Andreas.
Menurutnya, hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang dijamin oleh Konstitusi dan Deklarasi Universal HAM.
“Setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya dikriminalisasi. Negara wajib memastikan hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi,” tambahnya.
Dorongan Reformasi Hukum dan Perlindungan HAM
Andreas menilai, kasus Maba Sangaji menjadi cermin lemahnya tata kelola regulasi nasional yang tumpang tindih dan belum berpihak kepada masyarakat lokal.
“Regulasi pertambangan lebih melindungi investasi, sementara aturan lingkungan dan hak adat masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme perlindungan efektif,” ujarnya.
Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong adanya harmonisasi antara UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU Masyarakat Adat, agar setiap kebijakan hukum berorientasi pada keadilan ekologis dan perlindungan HAM.
“Kami juga meminta evaluasi terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba yang kerap digunakan untuk menjerat warga penolak tambang, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” jelas Legislator asal NTT I itu.
Lebih lanjut, Andreas mendorong Mahkamah Agung dan Komnas HAM untuk mengkaji ulang putusan PN Soasio, guna memastikan asas hak asasi manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup dan peradilan yang adil, tetap dijunjung tinggi.
“Reformasi hukum tidak hanya soal membuat aturan baru, tetapi memastikan hukum hadir untuk melindungi yang lemah, bukan menguatkan yang kuat,” tegasnya.
Andreas menutup dengan menyerukan agar negara berpihak pada keadilan serta menjamin hak masyarakat adat mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
“Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap warga yang membela hak-hak adat mereka, termasuk hak atas tanah leluhur,” pungkasnya. //Red
Editor : jurnalis HuraiciTV.com
