Oktober 27, 2025
IMG-20251024-WA0023(2)

GOWA, — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) secara resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor: 025/SM/DPP/LBH-NVNJ/X/2025 kepada Rusli S. Yusup, yang beralamat di Jl. Baru, RT.002/RW.001, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

 

Mandat tersebut diberikan dalam rangka memperluas jangkauan organisasi LBH No Viral No Justice di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan isi surat, Rusli S. Yusup diberi wewenang penuh untuk menyusun struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH NVNJ Provinsi Maluku Utara dalam waktu paling lambat dua bulan sejak mandat ini diterbitkan.

 

Dalam pelaksanaan pembentukan struktur kepengurusan, diharapkan agar melibatkan pihak-pihak yang memiliki visi dan misi sejalan dengan perjuangan LBH NVNJ, yaitu menegakkan keadilan, memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil, dan mewujudkan bantuan hukum yang humanis, profesional, serta bebas dari kepentingan politik.

 

Surat mandat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., SH., MM, dan Sekretaris Jenderal, Jufri, SH., C.LA, di Gowa pada tanggal 24 Oktober 2025.

 

Ketua Umum LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., SH., MM, menyampaikan apresiasinya atas semangat dan komitmen pengurus daerah yang terus memperluas jangkauan lembaga di seluruh provinsi di Indonesia.

 

“Kami berharap DPD LBH NVNJ Provinsi Maluku Utara nantinya dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Mursida, Jum’at 24 Oktober 2025

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Jufri, SH., C.LA menegaskan bahwa pembentukan DPD di setiap daerah merupakan bagian dari konsolidasi nasional organisasi guna memperkuat jaringan advokasi di tingkat daerah.

 

“Kehadiran LBH NVNJ di Maluku Utara menjadi langkah penting dalam memperkuat akses keadilan dan memperluas pelayanan hukum berbasis sosial,” ungkap Jufri.

 

Dengan diterbitkannya mandat ini, DPP LBH No Viral No Justice berharap agar struktur DPD Provinsi Maluku Utara segera terbentuk dan dapat berperan aktif dalam mengemban visi besar lembaga: “No Viral No Justice — Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat.”

 

Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *